Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 Disetujui  DPRD Muara EnimÂ
Daerah | Kamis, 03 Juli 2025 20:45:39 WIB
SiagaOnlinecom, Muara Enim - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, telah di setujui bersama oleh Pemerintah dan DPRD Kabupaten Muara Enim untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna VI Masa Rapat Ke-V DPRD Kabupaten Muara Enim yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Deddy Arianto, S.Pd., serta dihadiri langsung oleh Bupati Muara Enim, H. Edison, S.H., M.Hum., di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Muara Enim, Kamis (03/07/2025).
Adapun Rapat Paripurna yang turut dihadiri perwakilan Forkopimda, Kepala OPD, Camat serta Ketua TP.PKK Kab. Muara Enim, Hj. Heni Pertiwi Edison, S.Pd., Bupati menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan dukungan semua pihak, selama proses pembahasan berlangsung.
Menurutnya berbagai koreksi, masukan, dan saran dari fraksi-fraksi DPRD selama proses pembahasan Raperda berlangsung merupakan bentuk sinergitas atau kemitraan strategis antara DPRD dan Pemkab. Muara Enim untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Hal tersebut guna memastikan pelaksanaan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, Bupati menegaskan telah menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab. Muara Enim untuk segera menindaklanjuti setiap rekomendasi dan koreksi yang disampaikan oleh DPRD. Lebih lanjut, Bupati menambahkan setelah Raperda Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD 2024 disetujui bersama, dokumen tersebut akan disampaikan kepada Gubernur.
Usai penandatanganan bersama tersebut, rapat paripurna dianjutkan dengan agenda persetujuan penambahan rancangan peratura daerah pada program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2025.
Bupati menyampaikan 1 Raperda pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yakni perubahan Perda Nomor 17 Tahun 2019 tentang Asuransi Kematian bagi masyarakat, untuk meningkatkan nominal santunan kematian yang sebelumnya Rp2,5 juta menjadi Rp3 juta.(Agus v)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :